IDENESIA.CO - Sengketa lahan yang terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu serta polemik ganti rugi di Folder Air Hitam kembali mencuat. Kali ini, Komisi I DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam penyelesaian konflik tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara terbuka dan adil. Menurutnya, masih banyak ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan yang harus diklarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada keputusan sepihak yang diambil. Semua harus didasarkan pada data yang valid dan proses yang transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Samri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menelusuri Status Lahan dengan Data Akurat
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda turut memaparkan data terkait lahan di RT 13 Lok Bahu, yang saat ini mengalami tumpang tindih kepemilikan. Sejumlah warga yang telah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut kini menghadapi ketidakpastian setelah muncul klaim dari program transmigrasi.
BPKAD dan Komisi I DPRD Samarinda masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar termasuk dalam aset pemerintah kota atau tidak. Samri menegaskan bahwa kejelasan status lahan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan ke depannya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai status kepemilikan lahan ini. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau administrasi yang bermasalah, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.