Minggu, 23 Februari 2025

KPK Tegaskan Praperadilan tidak Hambat Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Senin, 17 Februari 2025 18:45

DIWAWANCARAI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku pada 10 Juni 2024./foto:Viva

IDENESIA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dapat menghambat proses pemeriksaan, kecuali ada keputusan hakim yang secara spesifik menyatakan penundaan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).

Tannak menerangkan KPK bisa memeriksa Hasto meskipun tengah mengajukan gugatan praperadilan. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa seseorang tersangka karena mengajukan gugatan praperadilan.

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Tanak.

Lebih lanjut, Tanak mengatakan seharusnya Hasto datang memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Hal itu katanya, sebagai tanda warga negara yang baik.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat