IDENESIA.CO - Pengadilan Tinggi Ambon mengeluarkan keputusan yang membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan tersebut menyusul pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Razman dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang dilansir dari detik.com Kamis (13/2/2025).
Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.
Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.
Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono. Pembekuan berita acara tersebut dilakukan karena Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.
(Redaksi)