Minggu, 19 Januari 2025

KPU Kaltim Siap Hadapi Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di MK

Selasa, 14 Januari 2025 22:47

POTRET - Mahkamah Konstitusi (Istimewa)

Meski selisih suara antara paslon 1 dan 2 cukup besar, yakni 202.606 suara atau 11,3 persen, Isran-Hadi mengklaim adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam dugaan politik uang yang mereka sebut terjadi selama pilkada. Refly Harun bahkan membawa bukti video dugaan money politics yang dilakukan oleh pihak lawan.

Gugatan ini mencerminkan pentingnya proses hukum dalam menjamin integritas pilkada. Bagi KPU Kaltim, proses sidang ini bukan hanya untuk membela hasil yang telah ditetapkan, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan dengan prinsip keadilan yang fair.

Selain itu, keterlibatan Bawaslu dan pihak terkait di sidang MK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur dan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Kaltim.

"Dalam setiap tahapan ini, kami berkomitmen untuk menjaga agar proses Pilkada tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip dasar demokrasi," tambah Ramaon Dearnov Saragih.

Sidang kedua pada 21 Januari 2024 nanti akan menjadi momen penting dalam menentukan kelanjutan dari proses hukum ini, yang pada gilirannya akan berpengaruh pada hasil akhir Pilgub Kaltim 2024. KPU Kaltim berharap proses ini dapat memberikan keputusan yang adil, transparan, dan mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh pihak terkait.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat