Jumat, 20 September 2024

KPU RI Wacanakan Aturan Debast Paslon Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

Jumat, 2 Agustus 2024 19:16

DIWAWANCARAI - Komisioner KPU RI August Mellaz./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Rancangan aturan debat para kontestan Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali. 

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Uji publik itu dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

Mellaz mengatakan kalau debat setiap paslon akan dilaksanakan di masing-masing daerah. Terkecuali, jika terdapat masalah-masalah seperti infrastruktur dan sebagainya.

"Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye di pilkada-pilkada sebelumnya," ujarnya.

Kemudian, Mellaz melanjutkan bahwa KPU juga akan menjadwalkan adanya rapat umum. Mellaz menyampaikan rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye yang nantinya akan dilakukan para kontestan.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan kampanye Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. 

Nantinya, kata dia, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut dengan skema pertemuan terbatas. Pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

"Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat