IDENESIA.CO - Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi.
Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi. Rencani bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban.
Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.
"Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini," tegas Orin Gusta Andini dalam siaran persnya, Senin (3/2/2025).
Lanjut dia, beberapa tahun terakhir masyarakat telah berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini.
"Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari," jelasnya.
Oleh karena itu, kami dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas untuk :
1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.
2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
(tim redaksi)
IDENESIA.CO - Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi menuai kecaman tajam dari sejumlah kalangan akademik.
Menurut Orin Gusta Andini, seorang aktivis lingkungan, langkah ini patut dicurigai sebagai upaya untuk memanfaatkan perguruan tinggi demi kepentingan kekuasaan, yang pada gilirannya dapat menjauhkan kampus dari peran aslinya sebagai tempat pengembangan intelektual dan peradaban.
"Ini jelas merupakan upaya untuk menjinakkan perguruan tinggi agar mengikuti selera kekuasaan. Perguruan tinggi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang peradaban kini berisiko berubah menjadi entitas bisnis, khususnya dalam sektor yang berisiko merusak alam dan lingkungan," tegas Orin dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (3/2/2025).
Menurut Orin, pemberian izin konsesi tambang ini berpotensi mengubah kampus menjadi pusat bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata, dengan mengabaikan dampak sosial dan lingkungan yang sudah jelas terlihat di banyak daerah yang telah lama terdampak industri tambang. "Kita harus jeli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari industri tambang yang merusak ini," lanjutnya.
Berdasarkan pengamatannya, dampak buruk yang ditimbulkan oleh tambang mulai dari kerusakan lingkungan, penggusuran masyarakat adat, hingga hilangnya nyawa akibat lubang tambang sudah menjadi pemandangan biasa di daerah yang terdampak. Dalam konteks ini, rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh dunia pendidikan.
Seiring dengan itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengeluarkan sikap tegas terhadap rencana tersebut. Mereka mengajukan tiga tuntutan penting:
- Menolak pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, yang mereka nilai merusak martabat perguruan tinggi sebagai entitas yang memajukan peradaban, bukan sebagai entitas bisnis tambang yang merusak lingkungan.
- Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba, yang membuka celah pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan.
- Mengajak seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas dalam menanggapi dan menolak rencana tersebut demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
Koalisi ini menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi lembaga yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keilmuan, dan keberlanjutan, bukan menjadi alat untuk kepentingan bisnis yang dapat merusak masa depan alam dan masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya isu ini, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ilmu pengetahuan dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Jika tidak, masa depan perguruan tinggi dan keberlanjutan lingkungan akan berada di ujung tanduk.
(Redaksi)