IDENESIA.CO - H Zainal Muttaqin yang merupakan mantan Direktur Jawa Pos Grup, akhirnya dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (2/10/2024) kemarin, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama 3 bulan.
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai DPO sejak adanya putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor : 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024.
"Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor : 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H Zainal Muttaqin dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan," tulis Harli dalam siaran persnya, Kamis (3/10/2024).
Dijelaskan pula, kalu terpidana H Zainal Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana saat menjabat posisi struktural di sebagai Wakil Komisari Utama di PT Duta Manuntung du Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 2016-2022.
Dijelaskan Harli, kalau penangkapan DPO H Zainal Muttaqin akibat kerja berkala yang dilakukan petugas. Mulanya sebelum dibekuk, Zainal terpantai berada di Kota Surabaya. Kemudian dia kembali berpindah ke Kota Jakarta.
"Rabu 2 Oktober 2024, sekitar pukul 16.40 WIB, bertempat di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Tim Satgas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencairan Orang berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," tutup Harli.
(Redaksi)