IDENESIA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil mengamankan satu orang berinsial LR, tersangka korupsi pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tahun anggaran 2024.
Kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur yang merugikan negara hingga Rp16,6 miliar, persidangan di lakukan di Samarinda pada Selasa (1/10/2024).
Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Kutim.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penangkapan LR diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya dan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.
“Penangkapan lancar tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan. Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum.
(tim redaksi)