IDENESIA.CO - Pada Jumat (3/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Angka ini merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diterima MK, dengan sebagian besar permohonan diajukan melalui sistem daring (online) melalui situs simpel.mkri.id, sementara lainnya disampaikan secara langsung (luring) di Gedung MK, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah perkara yang terregistrasi dengan yang diajukan karena adanya pengajuan ganda, baik secara daring maupun luring. Hal ini menyebabkan beberapa permohonan didata dua kali, namun MK hanya meregistrasi satu permohonan apabila terdapat duplikasi.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan berkas, jika ada calon pemohon yang mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring, kami hanya akan meregistrasi satu saja, karena pemohon dan kuasa hukumnya sama,” jelas Faiz di Gedung MK.
Penyampaian salinan permohonan PHP Kada yang sudah terregistrasi akan segera dilakukan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selanjutnya, para pihak yang ingin mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dapat melakukannya dalam waktu dua hari kerja setelah perkara terregistrasi.
Faiz menyebutkan bahwa setelah registrasi, Hakim Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan Pihak Terkait, yang dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 14 Januari 2025. Sidang perdana PHP Kada 2024 akan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Terapakan Mekanisme Panel untuk Persidangan PHP Kada 2024
Dalam proses persidangan, MK akan menggunakan mekanisme panel, mirip dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam mekanisme ini, sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim. Panel I terdiri dari Hakim Suhartoyo, Hakim Anwar Usman, dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh; Panel II terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri dari Hakim Arief Hidayat, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Guntur Hamzah.
“Penggunaan panel ini sangat penting mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara. Dengan panel, kami bisa menangani lebih banyak perkara secara paralel,” tambah Faiz.
Dalam pembagian perkara, MK juga memastikan agar tidak ada potensi benturan kepentingan, misalnya dengan memastikan bahwa hakim tidak menangani perkara dari daerah asalnya.
Dengan jadwal yang ketat dan mekanisme yang terstruktur, MK berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ini tepat waktu, memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan keadilan.
(Redaksi)