IDENESIA.CO - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan Pemkot Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda bakal segera disahkan besok Rabu (15/2/2023)
Hal ini disampaikan Wali Kota Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda. (14/2/2023)
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementrian ATR/BPN.
"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN" Kata Andi Harun saat ditemui awak media.
Pemerintah daerah akan segera menetapkan Raperda RTW menjadi perda.
"Kita sudah medapatkan perintah dari kementrian untuk segera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi perda" beber Andi Harun.