Ia juga mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda berserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.
"Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan," ujar Andi Harun saat wawancara.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.
"Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal," imbuhnya.
"Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya," lanjutnya.(Advertorial)