IDENESIA.CO - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan perusahan harus meningkatkan upah pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.
"Artinya, upah yang berjenjang, artinya semakin baik produktivitasnya, semakin lama bekerja dan tidak punya catatan negatif, maka dia harus mengalami peningkatan upah, di atas satu tahun bekerja," ujar Dirjen Indah dalam Sosialisasi Perppu Ciptaker melalui kanal YouTube Kepmenaker, dikutip Jumat (6/1/2023).
Indah menerangkan dalam pasal 92 ayat (1) Perppu Ciptaker disebutkan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan lebih lanjut jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Sehingga menurut hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk meningkatan upah para pekerja yang usia kerjanya di atas satu tahun. Sebab, para pekerja tersebut sudah tidak lagi mengikuti ketentuan kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur karena hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Ini wajib, sifatnya penegasan kembali, kewajiban perusahaan menetapkan struktur skala upah," pungkasnya.
(Redaksi)