Kamis, 21 November 2024

Perselingkuhan Terancam Kena Hukuman Pidana

Jumat, 13 September 2024 19:10

ILUSTRASI - Perselingkuhan./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Maraknya perselingkuhan dalam pernikahan kian semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat. Perselingkuhan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan, baik suami atau istri yang tergoda oleh orang lain yang berarti telah mengingkari komitmen dari sebuah pernikahan.

Umumnya, perselingkuhan akan mengarah ke perbuatan yang berhubungan dengan seksual. Apabila telah terjadi persetubuhan diantara pelaku perselingkuhan dapat diartikan sebagai zina. Pelaku yang melakukan perselingkuhan dengan berzina bisa dikenakan sanksi pidana.

Di Indonesia, istilah perselingkuhan memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal mengenal istilah overspel.

Overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan atau zina yang dilakukan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya.

Bagi pelaku perselingkuhan yang melakukan perzinahan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan. Hal ini tertuang dalam dalam KUHP lama Pasal 284.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat