1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, di mana pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah. Hal ini termaktub dalam KUHP baru - Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Namun perlu diketahui, bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik perzinahan yakni perlu adanya pengaduan. Hanya bisa diproses atas pengaduan dari pihak yang berhak yakni suami/istri yang sah dengan bukti yang diperlukan cukup kuat.
(Redaksi)