IDENESIA.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal buka suara perihal perizinan jual beli minuman keras (Miras) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui hingga kini perizinan jual beli Miras masih menjadi polemik dan menanti langkah kongkret pemerintah.
Pasalnya ditemukan perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut seperti, Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ujar Joha, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.