Sabtu, 18 Januari 2025

Wali Kota Samarinda Evaluasi Perubahan Skema bagi Hasil Parkir Tepi Jalan, Dorong Peningkatan PAD dan Transparansi

Rabu, 15 Januari 2025 21:0

DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Istimewa)

IDENESIA.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan ketidaksesetujuannya terhadap mekanisme bagi hasil parkir tepi jalan yang selama ini menggunakan skema 70:30, di mana juru parkir (jukir) memperoleh 70% dan Pemkot hanya mendapatkan 30%.

Menurutnya, skema ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini dan perlu adanya pembaruan untuk mencapai keseimbangan antara kontribusi jukir dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Andi Harun menjelaskan bahwa ketika ditanyakan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), ternyata pembagian ini masih berdasarkan data lama yang tidak pernah diperbarui.

"Sistem seperti ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga menciptakan kesan pembiaran terhadap mekanisme yang merugikan daerah," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya revisi terhadap sistem bagi hasil agar lebih adil dan berorientasi pada peningkatan PAD yang lebih maksimal.

Wali Kota Samarinda ini juga membandingkan dengan mekanisme yang diterapkan oleh sektor swasta, di mana pengelola parkir mendapat 70% dan jukir hanya 30%.

"Jika swasta bisa menerapkan skema 70:30, mengapa pemerintah tidak bisa lebih baik lagi? Paling tidak 40:60 lebih realistis," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini harus dapat mencerminkan keseimbangan yang lebih adil bagi kedua belah pihak, baik jukir maupun pemerintah.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat