Minggu, 24 November 2024

Jaksa KPK Setor Rp 40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Kas Negara

Jumat, 6 September 2024 22:45

POTRET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

IDENESIA.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Eksekusi tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

Dijelaskan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu kalau pengembalian kerugian negara dari perkara Rafael Alun dari putusan uang pengganti serta sejumlah uang rampasan gratifikasi.

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519,00 (Sepuluh Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.264.407,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah),” beber Leo.

Selain dari perkara gratifikasi, KPK juga diketahui telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat