Minggu, 24 November 2024

Jaksa KPK Setor Rp 40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Kas Negara

Jumat, 6 September 2024 22:45

POTRET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun,” tambahnya.


Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak Sembilan unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama, Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat