IDENESIA.CO - Kasus kontroversial terkait pagar laut misterius yang membentang di wilayah Tangerang mendapat perhatian serius dari pemerintah, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Ia memberikan respon tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tindakan ini dilakukan setelah hasil audit investigatif internal kementerian mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pendirian pagar laut yang panjangnya mencapai 30 kilometer.
"Setelah dilakukan audit mendalam, kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan terhadap enam pejabat yang terlibat, serta sanksi berat terhadap dua pegawai lainnya," ujar Nusron Wahid pada Jumat (31/1/2025), tanpa merinci lebih lanjut identitas para pejabat tersebut, hanya menyebutkan inisial mereka.
Enam pejabat yang dicopot antara lain JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang). Selain itu, ada juga WS dan YS, yang berperan sebagai Ketua Panitia A, serta beberapa nama lain seperti NS dan LM yang terlibat dalam proses tersebut.
Nusron juga menambahkan bahwa sanksi lebih lanjut dijatuhkan pada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan Kantah Tangerang dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut tersebut.
Lisensi KJSB tersebut dicabut sebagai bagian dari upaya untuk mempertanggungjawabkan peran perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengukuran dan survei tanah yang tidak sesuai prosedur.
"Lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi kami cabut karena mereka yang melakukan survei dan pengukuran tanah tersebut," ungkap Nusron Wahid.
Pagar laut yang memunculkan berbagai tanda tanya ini ternyata telah mengantongi sertifikat HGB yang mencakup 263 bidang tanah. Mayoritas bidang tanah tersebut terdaftar atas nama dua perusahaan besar, PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, serta PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sementara itu, terdapat pula beberapa bidang yang terdaftar atas nama perseorangan dan dengan SHM.
Namun, Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan keprihatinan atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
(Redaksi)