Minggu, 23 Februari 2025

Kasus TPPU Rita Widyasari Terus Berlanjut, KPK Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Selasa, 4 Februari 2025 20:0

BERBICARA - Politikus NasDem Ahmad Ali (Istimewa)

IDENESIA.CO - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025), dalam rangka penyelidikan lanjutan terkait kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan," ungkapnya pada Selasa siang (04/02/2025).

 Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai durasi penggeledahan dan barang-barang yang disita dari rumah Ahmad Ali.

"Penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," sambungnya.

Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai peran Ahmad Ali dalam perkara ini yang membuat kediamannya menjadi sasaran penggeledahan.

Rita Widyasari, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, tengah dalam proses hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.

KPK menduga bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Ditemukan pula dugaan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut telah disamarkan, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK terus menggali bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan menyelidiki sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Salah satu upaya yang sedang dijalankan adalah pemeriksaan terhadap pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan mobil yang telah disita oleh KPK.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, yang dilakukan tim penyidik di Surabaya, Jawa Timur. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian mengenai aliran dana yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Rita Widyasari bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi yang diperoleh dari sejumlah proyek dan izin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi yang diterima diduga mencapai Rp436 miliar.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

KPK terus berupaya mengungkap lebih jauh mengenai jaringan korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

(tim redaksi)
 
 
 
 
 
 
 

 

Tag berita:
IDEhabitat