IDENESIA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan eks pegawai PDAM Batiwakkal.
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif, MS, seorang mantan pegawai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pembayaran tagihan air pelanggan senilai Rp 711 juta yang terjadi sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa penyelewengan tersebut terdeteksi setelah dilakukan audit terhadap transaksi yang berlangsung di PDAM Batiwakkal.
"MS sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ungkap Rahadian pada Rabu (18/2/2025).
Penyimpangan yang dilakukan MS terkait dengan sistem pembayaran tagihan melalui Payment Point Online Bank (PPOB), di mana pembayaran yang seharusnya diterima oleh PDAM Batiwakkal, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp 711 juta," tambah Rahadian.
Meskipun baru satu tersangka yang telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Berau membuka kemungkinan untuk memperluas penyelidikan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan penindakan yang sama terhadap mereka," tegas Rahadian.
MS saat ini menjalani tahanan kota, dengan kewajiban melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
"Selain itu, MS juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara, sekitar Rp 240 juta," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Berau terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya tindak lanjut yang lebih luas terkait praktik-praktik serupa, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD di daerah.
(Tim Redaksi)