Isu BBM oplosan mencuat di publik usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dugaan mark up dalam kontrak pengiriman minyak mentah impor periode 2018-2023 oleh Pertamina.
Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina. Salah satunya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Dalam hal ini, Riva diduga berbohong saat mengimpor minyak mentah di bawah RON 90, yang justru dicatat sebagai RON 92.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan perkiraan kerugian mencapai Rp193,7 triliun hanya terjadi di 2023. Ada kemungkinan modus serupa yang merugikan negara juga terjadi selama 2018-2022, bahkan lebih besar. Kejagung masih akan mengeceknya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri sendiri menjamin Pertamax dengan RON 92 maupun seluruh produk Pertamina lainnya telah memenuhi standar dan spesifikasi.
"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," kata Simon dikutip Antara, Kamis (27/2).
(Redaksi)