Jumat, 22 November 2024

Ketidakselarasan Kerja Dari OPD Penarikan Retribusi, Laila Fatihah Pinta Lakukan Pembenahan Kerja

Rabu, 28 September 2022 19:0

BERBICARA - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. / Foto :Timeskaltim

IDENESIA.CO, SAMARINDA – Minimnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) terserap dari retribusi pajak di sektor perizinan reklame dan berbagai usaha penginapan (Rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati) membuat Komisi II DPRD Samarinda melakukan pembenahan kerja.

Pembenahan kerja pun pasalnya terus dilakukan, khususnya dari ketidakselarasan gerak operasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi izin usaha tersebut seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Menanggapi hal tersbut Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, memberikan padangannya bahwa administrasi para pengusaha harus dilemgkapi terlebih dahulu.

“Jadi seharusnya itu (penarikan retribusi pajak) dipenuhi dulu persyaratan administrasinya dari tim pelaksana teknis (PUPR, Bapenda dan DPMPTSP) baru mereka (pengusaha) bisa dikenakan kategori wajib pajak dan bisa dilakukan pungutan,” kata Laila Fatihah, Rabu (28/9/2022).

Penarikan retribusi pajak menurut Laila harus dibenahi dengan seksama, sebab ketidakselarasan kerja dari OPD terkait membuat serapan pajak menjadi tak maksimal.

“Seperti di sektor reklame kemarin. Bapenda menganggap reklame itu aset makanya di pungut (pajak), tapi disisi lain mereka (pengusaha) belum memenuhi syarat administrasinya. Dan kita kecolongannya di situ, yang belum memenuhi persyaratan sudah dipungut,” imbuhnya.

Tidak maksimalnya penarikan pajak izin reklame pasalnya juga nyaris terjadi di sektor usaha penginapan. Yang mana pada aturan mainnya sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda masih banyak bermasalah.

Untuk meningkatkan PAD, maka penyempurnaan dasar hukum terus dilakukan dengan tujuan mempertegas klasifikasi rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati .

“Jadi diinventarisir dulu yang mana jadi WP (wajib pajak) mana yang tidak. Kita tidak membahas secara global karena ada ketentutan persyaratan, dan saya ingatkan ini jangan dijadikan akal akalan bagi pengusaha,” tegasnya. (Advetorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat