Nasional

Korlantas Polri Buru Pengendara Berpelat Palsu dan Tanpa TNKB Lewat Fitur Pemindai Wajah ETLE

IDENESIA.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas untuk membendung maraknya aksi pemalsuan serta pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di jalan raya. Kepolisian kini mengandalkan fitur pemindai wajah ETLE yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil. Lewat integrasi sistem ini, para pengendara nakal tidak lagi bisa bersembunyi di balik pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa pelat.

Kebijakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Wibowo guna memperketat pengawasan lalu lintas. Langkah ini menjadi jawaban atas maraknya modus pemalsuan pelat kendaraan yang kerap mengelabui petugas di lapangan.

Tingginya Pelanggaran Pelat Nomor Mendorong Penggunaan Fitur Pemindai Wajah ETLE

Maraknya aksi rekayasa pelat nomor menjadi alasan utama penguatan sistem penindakan ini. Data Korlantas Polri sepanjang Semester I tahun 2026 mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait TNKB yang berhasil terekam kamera penindak. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan pelat palsu hingga kendaraan yang tidak memasang pelat sama sekali. Pengendara sepeda motor mendominasi jenis pelanggaran ini dengan porsi mencapai 77,24 persen.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang memegang peranan vital. Penggunaan pelat resmi sangat penting untuk mendukung registrasi, identifikasi, serta kepastian hukum di jalan raya. Keterangan tersebut ia sampaikan secara resmi pada Selasa (4/8/2026).

Brigjen Made Agus menjelaskan bahwa para pelaku umumnya sengaja memalsukan atau melepas pelat nomor demi menghindari kejaran kamera tilang elektronik. Sebagian pengendara berupaya mengakali pembatasan ganjil genap, sementara sebagian lainnya berusaha menyamarkan jejak dari tindak kejahatan maupun kasus tabrak lari.

Cara Kerja Integrasi Sistem Penindakan dan Data Dukcapil

Pengaplikasian fitur pemindai wajah ETLE memberikan solusi ampuh untuk mematahkan modus manipulasi identitas kendaraan tersebut. Kamera ETLE di jalan raya akan mengambil foto wajah pengemudi secara presisi dari balik kemudi. Sistem kemudian mencocokkan data visual tersebut dengan basis data e-KTP milik Dukcapil secara otomatis.

Melalui skema ini, petugas dapat mengetahui identitas asli pengemudi secara akurat. Kepolisian tetap dapat mengidentifikasi sosok pelanggar meski kendaraan menggunakan pelat palsu, menutup angka pelat, atau tidak memasang TNKB sama sekali. Mekanisme ini sekaligus menutup celah manipulasi di jalan raya.

Penerapan teknologi ini tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas semata. Kehadiran sistem pintar ini turut membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kriminalitas di jalan raya, memastikan surat konfirmasi tilang terkirim ke alamat yang benar, serta mencegah aksi pencurian identitas kendaraan milik orang lain.

Petugas back office akan memproses setiap tangkapan kamera yang menunjukkan ketidaksesuaian antara fisik kendaraan dan data registrasi. Apabila sistem mendeteksi indikasi pelat palsu, petugas back office langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel lapangan untuk tindakan penertiban secara langsung.

Sanksi Pidana Berat Mengintai Pemalsu Pelat Nomor

Selain mengandalkan pengawasan otomatis, Korlantas Polri turut mengoptimalkan pengawasan manual di titik-titik rawan. Personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama Subdit Gakkum meningkatkan intensitas patroli secara berkala. Kepolisian tetap mengedepankan pendekatan berbasis elektronik yang humanis, sedangkan tindakan represif menjadi opsi paling akhir.

Masyarakat wajib memahami bahwa penggunaan TNKB resmi memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan memasang pelat resmi. Pelanggar aturan ini terancam Pasal 280 UU yang sama dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sanksi bagi pengguna pelat palsu jauh lebih berat karena masuk ke ranah pidana umum. Pelaku pemalsuan pelat dapat terjerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penindakan hukum bukan bentuk rasa bangga, melainkan upaya terakhir untuk menegakkan keteraturan. Pemanfaatan fitur pemindai wajah ETLE hadir untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat demi mewujudkan kesadaran, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan raya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button