
IDENESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus suap HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejumlah kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta rumah seorang tersangka. Langkah ini bertujuan mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik sekaligus mengantisipasi kemungkinan pihak tertentu memindahkan bukti.
Selain mengumpulkan dokumen, KPK juga menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidik terus mendalami hubungan antara pihak perusahaan dan pejabat pertanahan yang terseret dalam penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim telah mengidentifikasi sejumlah lokasi sejak operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, setelah menerbitkan surat perintah penyidikan, penyidik segera memprioritaskan pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut.
“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK Antisipasi Pemindahan Barang Bukti
Taufik mengatakan penyidik memperhitungkan kemungkinan pihak tertentu memindahkan dokumen, barang bukti elektronik, atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Oleh sebab itu, tim bergerak cepat untuk memeriksa lokasi yang telah masuk dalam identifikasi awal.
Menurut Taufik, tim lapangan belum menyelesaikan seluruh kegiatan dalam 1 x 24 jam pertama setelah OTT. Karena itu, penyidik meneruskan pemeriksaan dan pengamanan bukti di sejumlah lokasi.
Selain mengantisipasi pergeseran barang bukti, KPK juga berupaya memperoleh informasi yang dapat menjelaskan rangkaian pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, dokumen dan bukti elektronik yang terkumpul dapat membantu penyidik mendalami konstruksi perkara.
Penyidik Periksa Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK memulai rangkaian penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Saat itu, penyidik memeriksa tiga ruangan direktur jenderal yang menangani bidang pertanahan.
Tim menggeledah ruangan berikut:
- Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
- Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari ketiga ruangan tersebut, penyidik membawa tiga koper hitam berisi dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya, tim akan menelaah barang-barang itu untuk mendukung pendalaman perkara.
Penggeledahan Menyasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pada Jumat (18/9), penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, tim menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Kemudian, pada sore hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Lampri. Pejabat tersebut menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Dua hari berselang, Senin (21/9), tim kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat perusahaan kepada pejabat ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hasil penggeledahan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi, Senin (21/9).
Dengan rangkaian tersebut, penyidik memeriksa kantor kementerian, dua kantor perusahaan, dan rumah salah satu tersangka. Selain itu, KPK mengumpulkan berbagai bukti untuk menelusuri hubungan antara dokumen pertanahan dan dugaan suap.
KPK Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
Dalam kasus suap HGB Summarecon, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk pimpinan PT Summarecon Agung Tbk.
Berikut daftar tersangka berdasarkan informasi dalam bahan berita:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka.
Penyitaan Uang Rp106,3 Miliar
Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara ini. Berdasarkan bahan informasi, nilai tersebut menjadi jumlah terbesar yang pernah KPK sita dalam sejarah OTT.
Selanjutnya, penyidik perlu menelusuri asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan suap pengurusan HGB. Pada saat yang sama, tim juga mendalami dokumen pertanahan serta bukti elektronik dari sejumlah lokasi.
Melalui rangkaian penggeledahan itu, KPK berupaya menyusun konstruksi perkara dan mengurai peran masing-masing tersangka. Sementara itu, proses hukum akan berlanjut sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan bukti.
KPK masih memusatkan perhatian pada kegiatan lapangan. Dengan mengamankan dokumen, bukti elektronik, dan uang yang disita, penyidik berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Meski demikian, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus melalui pembuktian dalam proses peradilan.
(Redaksi)
