IDENESIA.CO - Tim penyidik antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penggeledahan di rumah perempuan berjuluk Ratu Batubara, Tan Paulin.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kalau penggeledahan rumah Tan Paulin yang terletak di Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan pada Juli 2024 kemarin.
"Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu," ujar Tessa, Rabu (14/8/2024).
Dari penggeledahan itu, lanjut Tessa, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Namun rinciannya, Tessa mengaku belum bisa menyebutkan sebab masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
"Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik)," ujarnya.
Namun yang pasti, lanjutnya dokumen yang disita dari rumah Tan Paulin akan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus masih bertalian dengan perkara gratifikasi atau TPPU yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Iya, kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW. Hanya ini saja yang bisa dipublish dari penyidiknya," tandasnya.
Penyidikan KPK terhadap kasus TPPU Rita Widyasari pasalnya juga sudah dilakukan sejak jauh hari. Sebelum menggeledah kediaman ‘Ratu Batubara’ di Surabaya, tim penyidik KPK telah melakukan dua kegiatan pada periode 13-17 Mei 2024 yang dilakukan di Kota Jakarta dan sekitarnya. Kemudian, penyidikan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.