"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.
Untuk diketahui, pada pertengahan Maret lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.
KPK mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 10 Mei 2023, kemudian dilakukan telaah dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga 13 Februari 2024. Setahun setelah penyelidikan, kerja KPK akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan tujuh tersangka dari dugaan korups di LPEI.
(Redaksi)
-