Minggu, 7 Juli 2024

KPU RI: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur bila Ingin Maju Pilkada 2024

Jumat, 10 Mei 2024 15:35

BERBICARA - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak harus mengundurkan diri apabila maju di pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Hayim Asy'ari. 

Hasyim menegaskan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

Menurut Hasyim, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Jadi simulasinya, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.

Hasyim menjelaskan,  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," pungkasnya.

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat