Selanjutnya Pertamina sudah lepas tangan, alias tidak lagi mengawasi pendistribusian dari agen ke pengecer hingga ke konsumen akhir masyarakat itu sendiri.
“Jadi selalu menyerahkan tanggung jawab kepada agen, dan mereka (Pertamina) tidak mau tau. Dan saya tegaskan mereka (Pertamina) minimal juga harus tau, di agen berapa, dan di bawahnya ada berapa. ini kita tegaskan biar ada kontroling,” tambahnya.
Karena, selama ini jika terjadi kelangkaan gas berukuran 3 kilogram, masyarakat selalu melaporkan atau melakukan demonstrasi kepada pemerintah atau DPRD.
Contohnya, seperti video yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu, yang melihatkan aksi seorang warga membawa gas melon ke depan kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Sungai Kunjang.
Hal ini dilakukan lantaran warga merasa kesal akibat kelangkaan barang pokok tersebut.
Diakhir, Laila pun meminta, selain melakukan pengawasan ke bawah, Pertamina juga seharusnya membuka tempat aduan dari masyarakat secara langsung.
“Pertamina harus membuka satu link (wadah) untuk masyarakat melapor. Karena saya yakin selama ini pasti banyak yang mau diadukan. Tapi masyarakat bingung mau mengadu ke mana karena tidak ada wadahnya,”pungkasnya.
(Advertorial)