Rita juga diharuskan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam upaya untuk menuntaskan kasus ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi dan menggali lebih dalam mengenai aset yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi.
Salah satunya, pemeriksaan terhadap pengusaha Said Amin terkait dengan pembelian ratusan mobil yang diduga menggunakan dana dari gratifikasi.
Pemuda Pancasila berharap proses hukum ini berjalan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Redaksi)