Sabtu, 22 Februari 2025

Majelis Pemuda Pancasila Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penggeledahan Rumah Ketum Japto Soerjosoemarno

Kamis, 6 Februari 2025 14:2

DIWAWANCARAI - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila Arif Rahman, saat menjawab pertanyaan wartawan di Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Jalan Pejaten Barat, Nomor 30, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). (ANTARA

Rita juga diharuskan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam upaya untuk menuntaskan kasus ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi dan menggali lebih dalam mengenai aset yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi.

Salah satunya, pemeriksaan terhadap pengusaha Said Amin terkait dengan pembelian ratusan mobil yang diduga menggunakan dana dari gratifikasi.

Pemuda Pancasila berharap proses hukum ini berjalan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat