Ketidakhadiran tersebut sempat menimbulkan pertanyaan, mengingat beberapa saksi lainnya seperti Saeful Bahri, mantan narapidana yang terlibat dalam kasus ini, juga mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK.
"Sebagaimana beberapa waktu yang lalu, atau kemarin, kita mengetahui saudara SB hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima, yang bersangkutan tidak menerima surat panggilannya," katanya.
Maria sebelumnya juga tidak hadir pada pemanggilan pertama pada Kamis (9/1), yang menyebabkan KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadirannya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan dirinya, yakni kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang kini masih berstatus buron. Dalam kasus PAW, Hasto diduga terlibat dalam pertemuan dengan salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, peran Hasto dalam upaya perintangan penangkapan Harun Masiku juga menjadi bagian penting dari penyelidikan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari 2020 gagal menangkap Harun Masiku, yang berhasil melarikan diri dan masih buron hingga kini.
(Redaksi)