Kali ini, orang-orang G.P. King menemukan batu bara berkualitas bagus.
Tidak hanya di kawasan Gunung Segara, G.P. King juga mebemukan lapisan batu bara berkualitas baik di sepanjang sempadan Sungai Mahakam, wilayah bukit Palaran saat ini.
Dalam galian pertama yang dilakukan G.P. King, mereka memperoleh 800 ton batu bara.
Atas temuan menggiurkan itu, buru-buru pihak G.P. King mengajukan izin penggalian lanjutan dan perdagangan batu bara.
Tapi menurut Ita Syamtasiyah, kala itu permintaan G.P. King ditolak mentah-mentah oleh pemerintah kolonial. Penolakan pihak Belanda tertuang dalam Besluit (keputusan) pemerintah kolonial No. 45, 24 Oktober 1850.
“Besluit berisi tentang larangan memberikan izin penggalian tanah yang mengandung bahan tambang berharga kepada pihak selain orang Belanda,” catat Ita Syamtasiyah Ahyat dalam Kesultanan Kutai 1825—1910.
Melalui Besluit itu, Belanda hendak menjamin kekayaan alam Bumi Mulawarman, muntak dimiliki Negeri Ratu Wilhelmina.
Penggalian dilanjutkan oleh pihak kolonial. Belanda bahkan mengundang insinyur pertambangan bernama Jacobus Herbertus Menten pada 1862.
Jacobus bertugas menggali lebih banyak batubara di Palaran.
Hasilnya cukup mencengangkan di masa itu, dari 800 ton oleh G.P. King (1861), menjadi 1.292 ton oleh pihak Belanda (1862).