IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK tancap gas menghelat jumpa pers., Jumat (14/1/2022) dini hari.
Menu utama adalah penetapan Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Ya, AGM diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp112 miliar.
Bupati PPU juga diduga menerima suap dari proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, dengan nilai kontrak Rp58 miliar.
Pembangunan perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
Duit Rp1 miliar diamankan dalam operasi senyap penangkapan AGM. Rabu malam (12/1/2022) AGM disergap sesaat keluar dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) AGM oleh KPK menambah daftar panjang kasus korupsi kepala daerah di Kalimantan Timur.
Dalam sejarahnya lebih kurang lima kepala daerah ditangkap komisi anti rasuah.
Sejak didirikan akhir tahun 2003, KPK telah melumat banyak pelaku korupsi di Bumi Mulawarman.
Berikut para kepala daerah dan pejabat publik yang berhasil diburu KPK. Kasus pertama behasil diungkap tahun 2006.
1. Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kaltim 1998-2008)
Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kaltim periode 1998-2008, jadi tumbal pertama KPK, dalam memberantas kasus korupsi di Kalimantan Timur.
Suwarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006.
Gubernur Kaltim kala itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Paser Utara, dan Berau, yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.
Suwarna memberi tanda tangan rekomendasi kepada 10 perusahaan Surya Dumai Group, membuka lahan sawit total luas 202,8 ribu hektare.
Suwarna memasuki babak peradilan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, pada 9 November 2006.
22 Maret 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 346,823 miliar.
Angka itu dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Kaltim pada 4 Oktober 2006.
JPU melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim memperberat hukuman Suwarna jadi 4 tahun penjara dikurang masa tahanan.
Ia juga dikenai denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.
2. Syaukani Hasan Rais (Bupati Kutai Kartanegara, 1999-2010)
Korban KPK selanjutnya, Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara, periode 1999 hingga 2010.
KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka kasus korupsi pada 18 Desember 2006.
Apa kasusnya?
Tahun 2004, Syaukani diduga membuat dan menandatangani surat keputusan bernuansa koruptif.