Ia menetapkan uang perangsang terkait penerimaan Kukar dari minyak dan gas.
Atas penetapan itu, terjadi kerugiaan negara sekitar Rp93,2 miliar.
Kasus lain, Syaukani menunjuk pekerja studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu.
Ditunjuklah PT Mahakam Diaster Internasional (PT MDI) sebagai pekerja studi kelayakan bandara, diduga tidak sesuai prosedur.
Padahal dana APBD Kukar yang digelontorkan pada tahun 2004 berjumlah Rp15,2 miliar.
Syaukani diduga memperkaya Direktur Utama PT Mahakam Diaster Internasional (PT MDI), Vonie A Panambunan yang merupakan rekanan proyek bandara, sebesar Rp 4,047 miliar.
Masih belum cukup, pada 2005. Syaukani diduga menggunakan dana kesejahteraan rakyat atau bantuan sosial dalam APBD Kukar 2005 sebesar Rp 7,7 miliar.
Total kerugian dari temuan-temuan itu mencapai Rp 120,25 miliar, sesuai perhitungan BPKPK pada 29 Juni 2007.
Syaukani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Hakim lalu memvonis 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Syaukani juga mesti membayar uang pengganti Rp 34,1 miliar.
Di tingkat Mahkamah Agung, vonis Syaukani diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Denda diberikan Rp250 juta, dan membayar uang pengganti Rp49,3 miliar.
3. Samsuri Aspar (Plt Bupati Kukar, 2006-2008)
Samsuri Aspar, Plt Bupati Kutai Kartanegara dicokok KPK. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Maret 2009.
Samsuri Aspar diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2006.
Dalam penyidikan KPK, Samsuri kala itu menjabat Wakil Bupati Kutai Kartanegara dan Setia Budi yang menjabat Ketua Urusan Rumah Tangga DPRD Kutai Kartanegara dinilai menyalahgunakan dana bantuan sosial.
KPK juga menemukan bukti yang cukup bahwa Setia Budi menerima dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus yang melibatkan Setia Budi dan Samsuri Aspar, negara dirugikan Rp 19 miliar. Sedangkan atas perbuatan Setia Budi, negara dirugikan hingga Rp 10 miliar.
Kasus kedua, penggunaan anggaran bansos APBD Perubahan Kukar 2005 sebesar Rp 5 miliar.
Bansos itu disalurkan dengan alasan pengadaan peralatan band di 18 pengurus organisasi tingkat kecamatan.
Dana keseluruhan dicairkan Rp4,1 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran, peralatan band dibelanjakan hanya Rp1,02 miliar. Sisa duit digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dua kasus itu, Samsuri Aspar dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis bersalah Samsuri 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Samsuri terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa pada 16 Maret 2009.
4. Rita Widyasari (Bupati Kukar, 2010-2021)
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, bersama staf khusus bupati, Khairuddin bersama-sama menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya.