Gratifikasi berupa uang sebesar USD 775 ribu, setara Rp 6,97 miliar.
Khairuddin diketahui berperan sebagai perantara. Ia mengumpulkan dan menerjma uang proyek untuk Rita.
Gratifikasi Rita terungkap berasal sejumlah penerbitan izin sumber daya alam.
Rita dan Khairuddin terbukti menerima gratifikasi Rp 110,2 miliar dari rekanan di Pemkab Kukar.
KPK juga menetapakan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Pemberi suap Hery Susanto alias Abun dan Khairuddin.
Dalam perjalanan kasusnya, Abun terbukti menyuap Rita Rp 6 miliar. Suap terkait pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima milik Abun di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2018, menghukum Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Abun menjalani vonis penjara atas kasus megapungli di Terminal Peti Kemas Palaran. Putusan Mahkamah Agung yakni 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
KPK menduga Rita dan Khairuddin menerima Rp 346 miliar dari sejumlah fee proyek, perizinan, serta lelang barang dan jasa dari APBD. Karena nilai aset sitaan jauh dari angka tersebut, KPK terus menelusuri aset-aset yang disamarkan.
5. Ismunandar (Bupati Kutai Timur, 2016-2020)
Ismunandar, Bupati Kutai Timur, kepala daerah terciduk KPK selanjutnya.
Ismu terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar terkena OTT oleh KPK pada Kamis (2/7/2020).
Ia menerima suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020
Atad kasus Ismunandar, KPK memeriksa 69 orang saksi yang terdiri dari para aparatur sipil negara Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
6. Encek Unguria Riarinda Firgasih (Ketua DPRD Kutai Timur)
Encek Unguria diciduk KPK, karena diduga dirinya turut menyetujui proyek-proyek pembangunan dari Ismunandar.
Proyek-proyek itu dikerjakan rekanan keluarga Ismunandar-Encek Unguria yang merupakan tim sukses dalam pilkada.
Keduanya ditangkap KPK secara bersamaan.
Encek juga menerima suap dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur hingga Rp22 miliar.
Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Dia turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Encek juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp629 juta.
Encek juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya. (Er Riyadi)