Selasa, 2 Juli 2024

Mobil Diatas 1.400 CC dan Motor Diatas 250 CC Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Berikut Daftarnya

Senin, 8 Mei 2023 15:9

ILUSTRASI -Kendaraan sedang diisi Bahan Bakar Minyak. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Dengan adanya revisi Perpres 191 Tahun 2014 maka pembatasan penggunaan bahan bakan jenis pertalite akan berlaku bagi kendaraan yang spesifikasinya diatas 1.400 c. 

Aturan ini juga mengatur konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.

"Isi dari Perpres ini betul-betul ada kriteria, cc sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Arifin Tsarif pekan kemarin. 

Ia tak menjelaskan lebih jauh soal hal tersebut. Namun dalam aturan paling anyar, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Implementasi pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil tertentu masih menunggu lampu hijau dari pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada April 2023 mengatakan hingga kini pemerintah masih terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Maka, Tutuka belum bisa memastikan kapan pembatasan beli BBM subsidi itu berlaku. Tutuka menambahkan posisi terakhir draft dari revisi peraturan tersebut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Mengacu dari apa yang sudah disampaikan ESDM, terdapat banyak mobil berpotensi dilarang menggunakan Pertalite karena spesifikasi di atas 1.400 cc. Berikut daftarnya:

Toyota Avanza (kecuali varian mesin 1.300 cc), Velox, Voxy, Alphard, Vellfiner, Innova (bensin), Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner (bensin), Yaris

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat