
IDENESIA.CO – Pemerintah bersama DPR resmi memulai pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah ingin menghadirkan kawasan keuangan yang mampu menarik investasi internasional. Selain itu, kawasan tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan dan mendorong inovasi di sektor jasa keuangan.
RUU PFII merupakan tindak lanjut Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII mendukung target pembangunan nasional dalam Asta Cita. Pemerintah juga ingin memperkuat ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
RUU PFII Perkuat Posisi Indonesia di Sektor Keuangan
Purbaya menjelaskan banyak negara telah mengembangkan pusat keuangan internasional. Kawasan tersebut mampu menarik investasi dalam jumlah besar. Selain itu, kawasan itu juga mempercepat inovasi sektor jasa keuangan.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang kuat. Pasar domestik sangat besar. Letak geografis Indonesia juga strategis. Di samping itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah serta prospek pertumbuhan ekonomi yang positif.
Namun, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus yang mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII.
Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan global. Dengan demikian, Indonesia bisa mengambil peran yang lebih besar di pasar internasional.
Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola dan Pengadilan Khusus
RUU PFII juga mengatur pembentukan lembaga pengelola kawasan. Lembaga itu akan mengelola operasional, melakukan pengawasan, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Pengadilan tersebut akan menangani sengketa usaha di kawasan PFII. Pengadilan itu juga dapat memproses sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Pemerintah menyusun kelembagaan itu dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga koordinasi dengan seluruh lembaga terkait.
Pemerintah berharap sistem tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor asing. Dengan begitu, Indonesia semakin kompetitif di sektor keuangan global.
RUU PFII Berikan Kemudahan bagi Investor
RUU PFII juga menawarkan berbagai kemudahan bagi investor. Pemerintah menyiapkan fasilitas di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi jangka panjang. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Di sisi lain, pemerintah membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional. Pemerintah akan menyesuaikan sejumlah prinsip hukum komersial global dengan kebutuhan nasional. Langkah itu bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap menjaga kedaulatan hukum nasional. Pemerintah hanya ingin memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan pusat keuangan dunia.
Ia juga mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung selama proses penyusunan RUU tersebut.
Karena itu, pemerintah berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU PFII secara optimal. Pemerintah juga berharap regulasi itu mampu memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
(Redaksi)



