Ia mengatakan, pemerintah harus tunduk terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan untuk segera mungkin disahkan, maka pemkot mengikuti pemerintahan tersebut.
"Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023), kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda Definitif sudah menjadi atensi Kementerian ATR/BPN.
Bahkan, Presiden Joko Widodo saat rapat bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia lalu di Sentul, Bogor juga memberi perhatian khusus agar tiap daerah segera menyiapkan perda ini untuk mendukung kemajuan ekonomi.
(Advertorial)