Daerah

Pemkot Samarinda Ungkap Dugaan Pemanfaatan Tanpa Izin Lahan Aset 30 Hektare di Palaran

IDENESIA.CO – Dugaan masih berlangsungnya aktivitas sejumlah perusahaan di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, lahan seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran tersebut diketahui telah berakhir masa kerja sama pemanfaatannya sejak Oktober 2022, namun diduga masih digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Temuan itu mendorong Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum sekaligus mengupayakan pemulihan aset daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pemerintah kota saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pemanfaatan lahan yang sebelumnya dilakukan dengan pihak ketiga.

“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan milik pemerintah kota di Palaran seluas kurang lebih 30 hektare,” kata Andi Harun usai pertemuan dengan Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Pemkot Evaluasi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Aset Daerah di Palaran

Andi menjelaskan kerja sama pemanfaatan lahan tersebut dimulai pada 2013 dengan PT NCI. Perjanjian kemudian diperpanjang hingga tiga tahap sebelum resmi berakhir pada 10 Oktober 2022.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

“Tata kelola aset daerah harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah kota harus memastikan setiap kerja sama memiliki manfaat ekonomi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi sementara, Pemkot menemukan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung meski masa kerja sama telah berakhir.

“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dipakai. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Lahan Aset Daerah Masih Dalam Tahap Pendalaman

Andi menyebut dugaan pemanfaatan aset  lahan daerah tanpa hak tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang luas. Selain aspek administrasi, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan ranah keperdataan hingga pidana.

“Apakah ada potensi wanprestasi, ada aspek keperdataan atau bahkan pidana, itu menjadi wilayah aparat penegak hukum,” katanya.

Pemkot pun memilih menggandeng Kejari Samarinda agar proses penelusuran dapat dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Penertiban Pernah Dilakukan pada 2022

Sebelum berkoordinasi dengan kejaksaan, Pemkot Samarinda sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah pengamanan di lokasi. Salah satunya dengan memasang portal dan melakukan penyegelan terhadap barang yang ditemukan di kawasan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan efektif.

“Kami sempat melakukan penyegelan, termasuk menyegel batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang justru diserobot,” ujar Andi.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Kami menyadari bahwa pemerintah kota hanya memiliki kewenangan administrasi. Karena itu kami tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kejari Samarinda Siapkan Kajian dan Pengumpulan Data Terkait Lahan Aset Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi tersebut dengan melakukan kajian terhadap seluruh data yang disampaikan Pemkot Samarinda.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan aset daerah dapat kembali dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan.

“Pertemuan hari ini merupakan bentuk sinergitas koordinasi dari Pak Wali Kota semata-mata untuk mengoptimalkan aset-aset yang merupakan barang milik daerah,” kata Haedar.

Ia menjelaskan tahap awal yang dilakukan adalah pengumpulan data dan informasi secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Tentunya kami membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh bahan yang diperoleh. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan data secara menyeluruh,” ujarnya.

Haedar menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemkot Temukan Indikasi Kerusakan dan Void Tambang

Selain dugaan pemanfaatan tanpa hak, Pemkot Samarinda juga menemukan indikasi kerusakan pada lahan yang menjadi aset daerah tersebut.

Andi mengatakan objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya mencakup sekitar 1,8 hektare. Namun di lapangan ditemukan kondisi lahan yang telah berubah dan mengalami kerusakan.

“Di lapangan kondisi lahan sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada void atau lubang tambang,” katanya.

Meski demikian, pemerintah kota belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Karena itu, penelusuran lebih lanjut akan menjadi bagian dari proses yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan. Ini ranah hukum, karena pemerintah kota hanya memiliki fungsi administrasi, bukan penyelidikan,” tutup Andi.

(Redaksi)

Show More
Back to top button