Jumat, 22 November 2024

Agama

Pimpinan Pondok Pesantren AL-Zaytun Bebas, Simak Kontoversinya.

Kamis, 18 Juli 2024 12:18

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (Istimewa)

IDENESIA.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya

Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

Keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaitun dan Pemimpinnya Panji Gumilang memang kerap membuat kontroversi dan menyita perhatian publik secara luas, termasuk mengundang berbagai sikap dan pandangan yang saling berhadapan baik dari pihak pemerintah, pejabat negara, tokoh agama, tokoh Masyarakat, peneliti, intelektual hingga orang awam.

 

Fakta-fakta Ponpes Al-Zaytun yang Kerap Tuai Kontroversi

1. Shaf Campur 

Dalam agama Islam, shaf salat antara laki-laki dan wanita dibedakan. Di mana umumnya laki-laki berada di depan, sedangkan shaf perempuan di belakang atau di samping. Adapun hal tersebut biasanya diberi penyekat. Namun, berbeda dengan ajaran di Ponpes Al Zaitun ini. Menurut keyakinannya, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama hingga tak perlu dibedakan. 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat