Minggu, 7 Juli 2024

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan, Wali Kota Andi Harun Sampaikan Harapan

Sabtu, 27 April 2024 19:48

POTRET - Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama sejumlah pejabat daerah menghadiri pengukuhan gelar Prfesor Kehormatan yang diberikan kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik dari Unissula, Semarang pada Sabtu (27/4/2024)./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Akmal Malik dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, di Auditorium Unissula pada Sabtu (27/4/2024).

Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim, Bupati serta Wali Kota dari beberapa daerah di Indonesia.

Dan turut hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun menyaksikan secara langsung pengukuhan yang diberikan kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik di Semarang. 

Ia  mengucapkan selamat dan turut bangga atas pencapaian yang telah dicapai PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik.

"Selamat dan sukses kepada Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si sekaligus juga sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang" kata Andi Harun.

Ia juga berharap agar gelar tersebut dapat bermanfaat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Semoga gelar yang diperoleh memberikan kebermanfaatan bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negara." harap Andi Harun.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Akmal Malik, setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan.

Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus ini pun telah berakreditasi unggul.

Unissula Semarang sendiri telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan, karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki knowledge atau pengetahuan, yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice (keadilan restorasi) dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah,” kata Gunarto.

Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media atau jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik, yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.

“Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit,” ujar Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dan mengantongi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat