Nasional

Polemik PKPU 19/2023, Ahmad Doli Kurnia Pertanyakan Asal-usul Pasal 18 Ayat 3

IDENESIA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta penelusuran terhadap proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempertanyakan kemunculan ketentuan tersebut karena, menurut pengakuannya, pasal itu tidak tercantum dalam dokumen rancangan yang ia ketahui selama proses pembahasan.

Doli menyampaikan persoalan tersebut kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menilai proses pembentukan peraturan pemilu harus berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mantan Ketua Komisi II DPR itu bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal selundupan. Ia mengaku memiliki dokumen tertulis dan rekaman video yang dapat membantu menjelaskan kronologi penyusunan aturan tersebut.

Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Menjadi Sorotan DPR

Doli menyoroti perbedaan antara rancangan PKPU yang ia ketahui dan naskah peraturan yang akhirnya terbit. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak muncul dalam dokumen yang dipegang DPR maupun sejumlah peserta uji publik.

Kondisi itu mendorong Doli mempertanyakan tahapan yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam naskah akhir. Ia menyebut ada dua kemungkinan momentum yang perlu ditelusuri untuk mengetahui proses kemunculan ketentuan tersebut.

Namun, Doli belum memaparkan secara terperinci kedua momentum itu kepada publik. Ia menyatakan akan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukungnya pada waktu dan forum yang tepat.

Doli juga menegaskan bahwa ia memiliki rekaman video, dokumen tertulis, serta catatan pembahasan. Menurut dia, seluruh bahan tersebut dapat membantu menelusuri perubahan rancangan PKPU sebelum KPU menetapkannya.

Pernyataan tersebut menempatkan transparansi dokumen sebagai salah satu aspek penting dalam polemik Pasal 18 ayat (3). Pemeriksaan terhadap setiap versi rancangan dapat membantu menjelaskan kapan perubahan terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya.

Ahmad Doli Kurnia Jelaskan Kewenangan KPU dalam Penyusunan PKPU

Selain mempertanyakan asal-usul pasal, Doli menjelaskan pembagian kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang.

Menurut dia, KPU memiliki kewenangan menyusun PKPU, sedangkan Bawaslu menyusun Peraturan Bawaslu. Sementara itu, DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang.

Doli menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi ketika menyusun regulasi. Ia menilai kedua lembaga tersebut tidak boleh menerbitkan aturan yang bertentangan dengan undang-undang.

“PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” kata Doli.

Ia menjelaskan bahwa proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah memberi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menilai rancangan peraturan. Menurut dia, mekanisme tersebut juga memungkinkan pihak terkait menyampaikan masukan sebelum KPU menetapkan PKPU.

Doli menyebut Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang dapat memberikan tanggapan dalam proses pembahasan. Ia menilai masukan dari berbagai pihak membantu menguji keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan lain.

Doli Nilai Pasal 18 Ayat 3 Bertentangan dengan Undang-Undang

Doli tidak hanya mempertanyakan proses kemunculan Pasal 18 ayat (3), tetapi juga menilai substansinya bermasalah. Ia menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan memiliki sejumlah kejanggalan.

Meski menyampaikan penilaian itu secara tegas, Doli belum menguraikan seluruh argumentasi hukum dan perbandingan pasal yang menjadi dasar penilaiannya dalam keterangan tersebut.

Karena itu, pengujian terhadap klaim tersebut membutuhkan pembacaan naskah PKPU, undang-undang yang menjadi rujukan, serta dokumen pembentukan peraturan. Langkah itu penting untuk membedakan persoalan prosedur penyusunan dari persoalan substansi norma.

Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul melalui proses yang tidak semestinya. Menurut keterangan yang dimuat Mahkamah Konstitusi, Hasyim mengaitkan ketentuan tersebut dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menyatakan bahwa proses penyusunan PKPU telah mengikuti mekanisme resmi.

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan dokumen dan kronologi secara menyeluruh. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat menghubungkan rancangan awal, masukan selama konsultasi, hingga naskah final yang KPU tetapkan.

Transparansi Dokumen Penting untuk Menjelaskan Polemik PKPU

Penelusuran terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dimulai dengan membandingkan draf awal, hasil uji publik, risalah konsultasi, catatan perubahan, dan naskah final. Dokumen tersebut dapat menunjukkan apakah perubahan memiliki catatan dan penjelasan yang memadai.

Selain itu, keterangan resmi KPU, DPR, pemerintah, dan pihak yang mengikuti pembahasan dapat membantu melengkapi kronologi. Pemeriksaan juga perlu mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pembentukan PKPU.

Doli menyatakan memiliki bukti yang mendukung keterangannya. Namun, publik masih memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai waktu, tahapan, dan mekanisme yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam naskah akhir.

Dengan memeriksa dokumen dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait, masyarakat dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan bukti. Pendekatan ini juga membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan pemilu.

(Redaksi)

Show More
Back to top button