Senin, 24 Februari 2025

Polres Paser Ungkap Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Februari 2025 21:12

FOTO - Puluhan drum dan jerigen berisi 120 liter BBM ilegal yang diamankan petugas dari kediaman pelaku bernama A. (IST)

IDENESIA.CO - Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal berhasil diungkap jajaran Polres Paser, Kalimantan Timur, Senin (17/2/2025) kemarin. Dari hasil ungkapan itu, petugas berhasil membekuk satu pria  bernama A (30), dan juga turut mengamankan 120 liter BBM ilegal.

Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan, kalau pengungkapan itu berhasil dilakukan sebab adanya laporan dari masyarakat. 

Setelah mendapat aduan, lanjut Agus, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berbuah petunjuk di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, telah disulap menjadi gudang penimbunan BBM ilegal.

"Pengungkapan ini menjadi bukti respon Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum. Sampai saat ini Polres Paser tidak memberikan dukungan pada pelaku tindak kejahatan," ucap Agus, Selasa (18/2/2025).

Turut menambahkan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Paser Ipda Bahruddin menjelaskan, kalau saat melakukan pengungkapan pihaknya membekuk pelaku di gudang penimbunan BBM ilegal.

"Kami mengamankan seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di gudang penyimpanan yang berada di rumahnya," tambahnya Bahruddin.

Saat diamankan, pelaku tak lagi bisa mengelak terlebih petugas yang turut menemukan 120 liter BBM ilegal dikediamannya, yang juga difungsikan sebagai gudang penampungan.

"Barang bukti yang kami temukan dilokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama pemilik gudang yakni A," jelasnya.

Terhadap A Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara.

(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat