Namun dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani menulis: PPN TIDAK NAIK…!
Lalu di bagian lain unggahannya, ia menulis: Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Tampaknya yang dimaksud Sri Mulyani dengan "PPN Tidak Naik" adalah:
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.