Daerah

Surat DPRD Kaltim ke Gubernur Desak Penyerahan Dokumen Pergeseran Anggaran Hibah LPTQ

IDENESIA.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberi tenggat hingga Senin (29/6/2026) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran daerah. Dokumen tersebut akan menjadi bahan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dalam mendalami proses pergeseran APBD 2026 dan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kaltim yang meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan Banggar. Surat bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Banggar DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 Juni 2026. Dalam rapat itu, DPRD menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu dilengkapi sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.

Banggar DPRD Kaltim Minta Dokumen Pergeseran APBD

Banggar meminta Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum dan sesudah dilakukan pergeseran anggaran. DPRD ingin mengetahui perubahan yang terjadi, termasuk dasar pengambilan kebijakan dalam setiap pergeseran anggaran.

Selain itu, Banggar juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan hibah LPTQ. Dokumen tersebut meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah beserta berita acara verifikasi dari Biro Kesra, Nota Dinas TAPD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proposal pengajuan hibah.

Menurut DPRD, kelengkapan dokumen itu diperlukan agar proses pengawasan terhadap pelaksanaan APBD berjalan secara utuh dan sesuai dengan ketentuan.

Sapto Minta Penganggaran Hibah LPTQ Dibuka Secara Terbuka

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai keterbukaan menjadi kunci dalam pembahasan anggaran daerah. Ia mengatakan DPRD tidak hanya ingin mengetahui besaran hibah, tetapi juga proses penganggaran yang melatarbelakanginya.

Menurut Sapto, alokasi hibah LPTQ sebesar Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar perlu dijelaskan secara rinci kepada DPRD.

“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Sapto menjelaskan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat ribuan item anggaran. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah menyampaikan setiap perubahan anggaran secara terbuka dalam forum Banggar.

“Kalau memang masuk dalam KUA, pembahasannya juga harus disampaikan kepada Banggar. Dengan begitu, kami mengetahui dasar penganggarannya sejak awal,” katanya.

DPRD Pertanyakan Temuan Audit Dana Hibah

Sapto mengaku menghormati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, DPRD tetap ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Ia mempertanyakan nilai temuan audit sebesar Rp250 ribu jika dibandingkan dengan total dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Tetapi kita juga ingin mengetahui sejauh mana anggaran itu benar-benar sesuai kebutuhan. Indikatornya harus jelas dan harganya juga harus jelas,” ujarnya.

Meski mengapresiasi prestasi Kaltim dalam ajang Tilawatil Qur’an tingkat nasional, Sapto menegaskan keberhasilan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

“Yang kita awasi bukan hasilnya, tetapi prosesnya. Fungsi pengawasan DPRD harus tetap berjalan,” tegasnya.

Komisi II Siapkan Evaluasi Bankaltimtara

Dalam kesempatan yang sama, Sapto juga mengungkapkan Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil direksi baru PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Pemanggilan itu bertujuan mengevaluasi strategi perusahaan dalam menangani kredit bermasalah, memperkuat pembiayaan bagi UMKM, serta meningkatkan kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya ingin mengetahui inovasi direksi baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sekaligus mencapai target perusahaan,” katanya.

Sapto mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim kini menguasai 51 persen saham Bankaltimtara. Menurutnya, kondisi itu harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap PAD.

Sapto Tolak Spekulasi Politik di Balik Polemik Hibah

Sapto juga menepis anggapan yang mengaitkan pembahasan hibah LPTQ dengan isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.

Ia meminta semua pihak tidak membangun opini tanpa data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.

“Kita biasakan berpikir positif, jangan bicara politis. Kalau ada persoalan, mari kita bahas berdasarkan fakta dan data,” ujarnya.

Sapto berharap proses klarifikasi antara DPRD dan Pemprov Kaltim berlangsung terbuka sehingga pembahasan anggaran dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

(Redaksi)

Show More
Back to top button