Kamis, 5 Desember 2024

Tanggapi Berbeda Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang-Bobby, KPK Limpahkan ke Direktorat PLPM

Kamis, 12 September 2024 20:0

KOLASES - Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sikap yang berbeda terhadap kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.

Sebab dalam keterangannya, KPK melalui Juru Bicara, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut kalau laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang-Bobby telah ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

Meski sedang berproses, namun Tessa belum bisa membeber sudah sejauh mana penanganan yang dilakukan.

"Saya tidak bisa membuka, akses informasi itu saya nggak dapat dari direktorat PLPM dan Direktorat penyelidikan," katanya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Kendati demikian, pada pernyataan sebelumnya Tessa sempat menegaskan agar Kaesang-Bobby bisa melakukan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi melalui laman KPK atau datang langsung ke gedung antirasuah itu.

“Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silakan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silahkan saja,” kata Tessa, pada 6 September 2024, lalu.

Namun dikesempatan lainnya Tessa sempat mengatakan, penyelidikan dugaan tersebut butuh kehati-hatian dan proses panjang. Sebab, KPK tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang bukan penyelenggara negara.

KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa, pada 28 Agustus 2024.

Tessa mengatakan, jika ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang, perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

Menurut Tessa, hal paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela, jika fasilitas jet pribadi ada unsur conflict of interest. Namun, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib, jika hanya memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden.

Selain Tessa, perbedaan sikap juga sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. 

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, pada 5 September 2024.

Ghufron menegaskan, KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Sementara itu, ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Bobby, Ghufron kembali menyatakan KPK bersifat pasif dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat