Minggu, 6 Oktober 2024

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Kutip Surah AL-Baqarah Ayat 183

Kamis, 13 April 2023 12:4

TERSENYUM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri karena perkara yang kini tengah menjeratnya berdampak pada citra Polri.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya cirta Polri," tuturnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat