Sabtu, 22 Februari 2025

The Hague Group: Aliansi Global Pinta Pertanggungjawaban Israel atas Pelanggaran Hukum Internasional

Kamis, 13 Februari 2025 20:0

KONFERENSI - Sembilan negara memutuskan untuk membentuk aliansi The Hague Group atau Grup Den Haag, Jumat (31/1/2025). (Ist)

IDENESIA.CO -  Pada 31 Januari 2025, sembilan negara yang tergabung dalam aliansi global yang disebut The Hague Group mengumumkan komitmen mereka untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hukum internasional terhadap warga Palestina.

Kelompok ini dibentuk untuk mengoordinasikan tindakan negara-negara terkait agar dapat mencegah dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, khususnya terkait pelanggaran hukum internasional yang sudah berlangsung lama sejak Nakba dan pendirian negara Israel.

The Hague Group terdiri dari Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan. Kelompok ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya koordinasi internasional terkait perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap hukum internasional.

Bahkan selama 15 bulan terakhir, beberapa negara anggota kelompok ini sudah mengambil langkah konkret untuk membela Palestina. Afrika Selatan, misalnya, telah membawa kasus terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel di Gaza ke Pengadilan Internasional di Den Haag. Tidak hanya Afrika Selatan, negara-negara lain seperti Bolivia, Kolombia, dan Namibia turut bergabung dalam mendukung kasus ini di ICJ.

Selain itu, negara-negara seperti Namibia dan Malaysia juga beraksi dengan memblokir kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel, sementara Kolombia menghentikan ekspor batubara ke Israel. Kolombia dan Bolivia bahkan mengutus duta besar mereka untuk memprotes serangan Israel yang menghancurkan Gaza. Namun, meski upaya-upaya tersebut berlandaskan kesamaan visi, mereka berjalan tanpa koordinasi yang sistematis—sesuatu yang kini ingin diatasi oleh The Hague Group.

Varsha Gandikota-Nellutla, ketua kelompok ini, menekankan bahwa The Hague Group dibentuk untuk mengatasi kekosongan koordinasi dalam mendesak pertanggungjawaban Israel. Gandikota-Nellutla, yang juga menjabat sebagai koordinator co-jenderal Progressive International, menjelaskan bahwa pembentukan kelompok ini merupakan respons terhadap ketidakpatuhan negara-negara terhadap kewajiban hukum internasional yang mengikat, terutama terkait dengan pengabaian terhadap perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).

"Kelompok ini dimulai sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan terhadap hukum internasional yang sudah berlangsung lama, seperti ketidakpedulian terhadap surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang dikeluarkan oleh ICC pada November 2024," ujar Gandikota-Nellutla.

Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu menandai sejarah baru bagi ICC, mengingat ini adalah yang pertama kali ICC mengeluarkan surat perintah untuk seorang pemimpin negara sekutu Barat. Meski demikian, negara-negara Barat seperti Prancis, Italia, dan Hongaria mengungkapkan bahwa mereka tidak akan menegakkan surat perintah tersebut jika Netanyahu berada di wilayah mereka, dengan alasan kekebalan diplomatik.

Sementara itu, perintah ICJ yang baru-baru ini dikeluarkan pada Januari 2024, memberikan instruksi yang mengikat kepada Israel untuk menghentikan tindakannya yang dianggap melanggar Konvensi Genosida.

ICJ juga mengarahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida terhadap Palestina dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Terkait hal ini, negara-negara pihak ketiga diwajibkan untuk mengupayakan agar ekspor senjata atau bantuan yang mereka kirimkan tidak digunakan untuk melanggar hukum internasional.

Dengan terbentuknya The Hague Group, negara-negara anggota berharap dapat bekerja sama lebih intensif dan lebih terkoordinasi untuk menekan Israel agar menghentikan pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina. Kelompok ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara-negara di dunia mematuhi kewajiban mereka dalam mencegah dan menghukum tindakan genosida, apapun wilayahnya.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat