Jumat, 5 Juli 2024

Tujuan Peringatan Hari Arak Bali Setiap 29 Januari, Tahun 2024 Ditiadakan

Minggu, 28 Januari 2024 23:45

POTRET - Gubernur Bali Periode 2018-2023, Wayan Koster yang memperingati hari arak pada 29 Januari./ Foto: Istimewa

"Tahun ini tidak dianggarkan (untuk Hari Arak Bali) karena keterbatasan anggaran. Karena itu selaku komunitas, asosiasi, yang ada perajin, petani, pengusahanya ada di dalam ikatan asosiasi itu, mereka lah yang menyelenggarakan, didukung oleh pihak GWK," terang Jarta.

Sebelumnya, Jarta sempat berkomunikasi dengan asosiasi untuk merencanakan perayaan Hari Arak Bali dilaksanakan setelah Pemilu 2024 usai. Namun ia telah menerima surat tugas dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk menghadiri sekaligus memberikan sambutan sebagai perwakilan Pemprov Bali pada acara perayaan Hari Arak Bali di GWK pada 29 Januari 2024.

"Karena terakhir saya rapat dengan asosiasi sepakat perayaannya setelah pemilu, jadi perayaan tanggal 29 secara personal, di masing-masing toko, perusahaan, secara komunal kalo bisa setelah pemilu. Tetapi rupa-rupanya mereka antusias di tanggal 29 (Januari)," bebernya.

Tujuan Peringatan Hari Arak Bali 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2020. Hari Arak Bali diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari. Peringatan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari bertujuan untuk: 

  • Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
  • Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
  • Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
  • Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat