Nasional

UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp3,76 Juta, Pemprov Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

IDENESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan arah baru kebijakan pengupahan tahun 2026 dengan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.762.431 per bulan. Kebijakan ini menjadi sinyal tegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi regional.

Penetapan UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan mekanisme dan formula nasional yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak menetapkan angka secara sepihak, melainkan berpedoman pada indikator ekonomi makro yang terukur.

Penetapan UMP Mengacu Formula PP Nomor 49 Tahun 2025

Rozani menjelaskan bahwa UMP 2026 dihitung menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor alfa sebagai dasar perhitungan upah minimum.

“Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen. Selain itu, faktor alfa ditetapkan sebesar 0,7 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas daerah,” ujar Rozani, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan perhitungan tersebut dan mengacu pada UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,5 juta, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim merekomendasikan besaran UMP 2026 sebesar Rp3.762.431. Angka ini dinilai mampu menjaga daya beli pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Proses Tripartit Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Rozani menekankan bahwa seluruh proses penetapan UMP telah melalui pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menjadi forum utama dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Dalam proses pembahasan, serikat pekerja menyampaikan aspirasi agar kenaikan upah mampu menjawab kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, perwakilan dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan perusahaan.

“Pemerintah berupaya menempatkan diri sebagai penyeimbang. Kami memastikan kebijakan ini adil bagi pekerja sekaligus realistis bagi dunia usaha,” tegas Rozani.

Daftar UMK 2026, Berau Tertinggi se-Kaltim

Selain menetapkan UMP, Pemprov Kaltim juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk sembilan daerah. Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-Kalimantan Timur, yakni Rp4.391.337,55 per bulan.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Barat dengan UMK Rp4.231.617,40, disusul Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134. Kabupaten Kutai Timur berada di angka Rp4.067.436.

Untuk wilayah perkotaan, Kota Samarinda ditetapkan memiliki UMK Rp3.983.882, sedikit di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebesar Rp3.991.797. Kota Balikpapan memiliki UMK Rp3.856.694,43, disusul Kota Bontang Rp3.799.480. Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah di Kaltim 2026, yakni Rp3.776.998,06.

Rozani menjelaskan bahwa perbedaan UMK mencerminkan karakteristik ekonomi masing-masing daerah, termasuk produktivitas, sektor unggulan, dan kemampuan dunia usaha setempat.

Fungsi UMP dan Larangan Penurunan Upah

Rozani menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, khususnya bagi pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP, maka UMK wajib menjadi acuan perusahaan.

“Perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upah pekerjanya. Aturan ini bertujuan melindungi hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial,” jelasnya.

UMSP Berlaku untuk Sektor Strategis

Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan Rp3.801.502, pertambangan batu bara Rp3.930.722, dan pertambangan gas alam Rp3.968.518.

Sektor jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi juga ditetapkan Rp3.968.518, sektor industri kapal dan perahu Rp3.936.933, serta sektor pemanenan kayu Rp3.802.777.

Dengan ditetapkannya UMP, UMK, dan UMSP 2026, Pemprov Kaltim berharap kebijakan pengupahan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak.

(Redaksi)

Show More
Back to top button